Konvensi naskah adalah penulisan sebuah naskah berdasarkan ketentuan, aturan yang sudah lazim, dan sudah disepakati[1]. Para akademis di perguruan tinggi cenderung menjadikan kelaziman dan kesepakatan ini aturan baku. Namun, model naskah yang sudah lazim atau berdasarkan konvensi tidak hanya digunakan oleh akademisi di perguruan tinggi. Para professional dalam berbagai bidang disiplin ilmu yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri senantiasa menggunakannya. Aturan pengetikan, pengorganisasian materi utama, pengorganisasian materi lengkap, bahasa, dan kelengkapan penulisan lainnya merupakan konvensi naskah yang biasanya digunakan
Komentar
Posting Komentar