UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE & HUBUNGANNYA DENGAN SI - MATERI 4
Setiap negara , pasti memiliki cara tersendiri
mengenai peraturan hukum yang berlaku di negara nya masing masing begitu pun di
Indonesia, negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua
masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun
masyarakat umum. Banyak bentuk
pelanggaran yang ada di Indonesia salah satunya adalah penipuan. Sering sekali
masyarakat indonesia mengalami kasus penipuan, khususnya penipuan yang terjadi
dalam internet. Penipuan yang terjadi dalam internet biasanya berkaitan dengan
transaksi elektronik menggunakan fasilitas internet. Karena obyek yang
diperjual belikan tidak terlihat secara nyata maka kemungkinan pembeli sangat
rentan untuk tertipu. Atas latar belakang tersebut, Pada
bulan Mei 2008, pemerintah mengundangkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang salah satu tujuannya untuk melindungi
transaksi yang dilakukan melalui internet.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan
nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap
terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi
informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi
dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan
Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan
Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke
seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan
kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan
kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah
memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,
memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan
Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan
perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu
mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan
pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman
untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
sosial budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f, perlu
membentuk Undang - Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Seiring berjalannya waktu, Teknologi Informasi dan
Komunikasi semakin berkembang hingga menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat.Saat ini telah
lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum
telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari
konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah
lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information
technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui
jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun
global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem
komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.
Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan
penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik,
khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang
dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem
komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan
perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau
sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi
tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan
keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang
berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi
merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau
menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya
adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk
organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi
tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem
informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia
dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur,
sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup
fungsi input, process, output, storage, dan communication.
Sehubungan
dengan itu, dunia
hukum sebenarnya sudah
sejak lama memperluas
penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan
kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai
perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena
kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses
kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi
maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya
pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu,
pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik
bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara
komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap,
dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik.
Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan
rumit.
Permasalahan
yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi
elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic
commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi,
media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung,
seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi,
media, dan komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang
disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis
kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang
siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat
buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian, subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik
yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi
keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan
komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga
pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum,
aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan
keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum
bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi
informasi menjadi tidak optimal.
REFERENSI :
http://www.anri.go.id/assets/download/97UU-Nomor-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik.pdf
https://assets.jalantikus.com/assets/cache/1380/600/news/2016/11/28/poin-revisi-uu-ite.jpeg
https://assets.jalantikus.com/assets/cache/1380/600/news/2016/11/28/poin-revisi-uu-ite.jpeg
Komentar
Posting Komentar