PROSA


Jenis karya sastra berupa karangan yang biasa digunakan untuk mendeskripsikan suatu fakta atau ide, dan bahasa yang digunakan lebih sesuai dengan arti leksikalnya disebut prosa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia prosa adalah karangan bebas (tidak terikat oleh kaidah yang terdapat dalam puisi).
Prosa dibedakan menjadi dua jenis :
1.      Prosa lama yang meliputi cerita rakyat dan hikayat
2.      Prosa baru yang meliputi cerita pendek, novel dan novelet

Perbedaan utama yang paling mencolok diantara keduanya, menurut Nyoman Kutha Ratna, adalah kualitas entitas (keindahan) dan etis (moral). Menurutnya, masyarakat lama hampir tidak dapat membedakan antara kebenaran faktual dan kebenaran imajinatif.
Fungsi utama karya sastra dalam prosa lama adalah mengungkapkan masalah-masalah kebenaran (faktual) dan nilai manfaat. Akibatnya, tokoh-tokoh dalam cerita dianggap pernah ada dan selalu dikaitkan dengan ruang dan waktu. Meskipun kecenderungan tersebut masih tampak pada prosa baru, fungsi utamanya sudah berbeda. Dalam prosa baru, fungsi utama karya sastra menitikberatkan pada hakikat sastra sebagai bagian seni yaitu mengandung nilai estetis (keindahan). Akibatnya, muncul berbagai prosa yang bersifat absurd dan kontemporer.

CIRI - CIRI PROSA
1. Ciri - Ciri Prosa Lama
-  Di pengaruhi oleh sastra hindu atau arab
-  Ceritanya anonim (tanpa nama)
-  Milik bersama
-  Bersifat statis, sesuai dengan kondisi masyarakat waktu itu
-  Berbentuk hikayat, tambo, dongeng (pembaca di bawa ke alam imajinasi)

2. Ciri - Ciri Prosa baru
-  Tertulis
-  Masyarakat sentris (cerita diambil dan kehidupan masyarakat sekitar)
-  Dipengaruhi pengarangnya
-  Dipengaruhi sastra barat
-  Bentuk ronam,cerpen,drama

REFERENSI :
Ainia Prihantini, S. Hum. 2015. Master Bahasa Indonesia. Yogyakarta : PT Bentang Pustaka.

http://www.michwriters.org/wp-content/uploads/2015/12/e135b0062af51c3e81584d04ee44408be273e7d511b317439cf1_1280_writing-1-960x340.jpg

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERPEN : PERCAKAPAN SINGKAT

PENGERTIAN, SYARAT, UNSUR & MACAM-MACAM ALINEA

PROPOSAL PENELITIAN